Penerapan Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus: Nagari Aie Angek, Kecamatan Ⅹ Koto, Ka-bupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat)
DOI:
https://doi.org/10.21776/reaksi.2023.2.1.109Keywords:
Accountability, Village Funds, Nagari Financial ManagementAbstract
This study aims to understand the implementation of transparency and accountability principles in village fund management through a qualitative case study. The data, collected from documentation and interviews with Nagari officials and Nagari Aie Angek people, are analyzed by interactive model in three stages, including data reduction, presentation, and conclusion. This study applies Ellwood's theory of public accountability in Mardiasmo describing 4 dimensions of public accountability. The test results exhibited that the transparency and accountability principle implementation in the fund management of Nagari Aie Angek was conducted horizontally to the community and vertically to the Regency Government in accordance with Minister of Home Affairs Regulation Number 113 of 2014 and Law Number 6 of 2014. However, the Nagari Aie Angek Government must improve information about Nagari fund management and knowledge of the principles of transparency, and accountability in Nagari financial management.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan wawancara yang dilakukan kepada Perangkat Nagari dan masyarakat Nagari Aie Angek. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data interaktif melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan adalah teori akuntabilitas publik Ellwood dalam Mardiasmo yang melihat akuntabilitas publik dari 4 dimensi akuntabilitas publik. Hasil pengujian menunjukkan bahwa penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Nagari Aie Angek dijalankan secara horizontal kepada masyarakat dan secara vertikal kepada Pemerintah Kabupaten sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Meskipun demikian, Pemerintah Nagari Aie Angek harus meningkatkan informasi tentang pengelolaan keuangan Nagari dan pemahaman tentang prinsip transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan Nagari.
References
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. (1999). Diambil kembali dari https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_1999_22.pdf.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. (2005). Diambil kembali dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/49447/pp-no-24-tahun-2005.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa. (2005). Diambil kembali dari http://binapemdes.kemendagri.go.id/uploads/gallery/PP_No._72_Th_._2005_Ttg_._Desa_.pdf.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari. (2007). Diambil kembali dari https://peraturan.huma.or.id/pub/573-peraturan-daerah-provinsi-sumatera-barat-nomor-02-tahun-2007.
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (2014). Diambil kembali dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/111736/permendagri-no-113-tahun-2014.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (2014). Diambil kembali dari https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_6.pdf.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015. (2015). Diambil kembali dari https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2016/08/pm-desa-no-1-th-2015-tentang-pedoman-kewenangan-berdasarkan-hak-asal-usul-dan-kewenangan-lokal-ber.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari. (2018). Diambil kembali dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/99639/perda-prov-sumatera-barat-no-7-tahun-2018.
Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Nagari. (2019). Diambil kembali dari https://jdih.tanahdatar.go.id/assets/uploads/file-perbup/0529601578fa836f0798d.
Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari. (2020). Diambil kembali dari https://jdih.tanahdatar.go.id/assets/uploads/file-perbup/7c00f9fba9a1419daafb01837.
Adia, V. R., & Susetyo, I. B. (2022). Birokrasi dan Governance Publik. Diambil kembali dari https://www.google.co.id/books/edition/BIROKRASI_DAN_GOVERNANSI_PUBLIK/PxB2EAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1.
Adrianto, N. (2007). Good E-Government: Transparansi dan Akuntabilitas Publik melalui e-government. Bayumedia.
Albi, A., & Johan, S. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. CV Jejak.
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. CV Jejak.
Ardiana, D. P., Mawati, A. T., Supinganto, g., Simarmata, J., Yuniwati, I., Adiputra, I. M., et al. (2021). Metode Penelitian Bidang Pendidikan. Yayasan Kita Menulis.
Badan Pusat Statistik. (2021). Jumlah Penduduk Miskin Menurut Kabupaten/Kota di Sumatera Barat (Ribu Jiwa) 2019-2021. Diambil kembali dari https://sumbar.bps.go.id/indicator/23/125/1/jumlah-penduduk-miskin-menurut-kabupaten-kota-di-sumatera-barat-.html.
Betan, N. A., & Nugroho, P. I. (2021). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, 133-139.
Conny, R. S. (2010). Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik, dan Keuangan. PT Gramedia Widisarana Indonesia.
Gusnan, Z. K. (2021). ANALISIS AKAR MASALAH (ROOT CAUSE ANALYSIS) KECURANGAN AKADEMIK PLAGIARISME SELAMA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus pada Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya). Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang.
Gwijangge, N., Jati, I. K., Putri, I. G., & Wirawati, N. G. (2021). Akuntabilitas, Transparansi Pemerintah Desa dan Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Akuntansi, 1549-1560.
Harisnawati, Rahayu, S., & Wahyuni, I. S. (2018). Eksistensi Pemerintah Nagari di Sumatera Barat dalam Kajian Sejarah. Jurnal Padang Bakaba, 21-30.
Hasniati. (2016). Model Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Analisis Kebijakan Dan Pelayanan Publik.
Imawan, A., Irianto, G., & Prihatiningtyas, Y. W. (2019). Peran Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Membangun Kepercayaan Publik. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 156-175.
Mardiasmo. (2004). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: ANDI.
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI.
Nisak, Z., & Utomo, T. B. (2019). Pendampingan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Desa Tunggul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Ipteks, 5 (2), 160-168.
Patilima. (2004). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.
Purba, E., Purba, B., Syafii, A., Khairad, F., Damanik, D., Siagian, V., et al. (2021). Metode Penelitian Ekonomi. Yayasan Kita Menulis.
Samiaji, S. (2021). Analisis Data Penelitian Kualitatif. PT Kanisius.
Sekaran, U., & Bougie, R. (2017). Metode Penelitian Untuk Bisnis: Pendekatan Pengembangan Keahlian. Jakarta: Salemba Empat.
Sitoyo, S., & Sodik, A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Karanganyar: Literasi Media Publishing.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suwendra, W. (2018). Metode Penelitian Kualitatif dalam Ilmu Sosial, Pendidikan, kebudayaan dan Keagamaan. Badung. CV Nilachakra.
Triani, N. N., & Handayani, S. (2018). Praktik Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 136-155.
Yin, R. K. (2003). Case Study Research Design and Methods Third Edition. SAGE Publication.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Reviu Akuntansi, Keuangan, dan Sistem Informasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.